Bagian Perencanaan dan keuangan
(1) Bagian Perencanaan dan Keuangan melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja bagian mengacu pada rencana kerja Sekretariat Daerah;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan;
e. penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi kebijakan pada Bagian Perencanaan dan Keuangan;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
Bagian Perencanaan dan Keuangan, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan;
b. Sub Bagian Keuangan; dan
c. Sub Bagian Pelaporan.
Sub Bagian Perencanan mempunyai tugas:
a. menyiapkan rencana kerja sub bagian mengacu pada rencana kerja bagian;
b. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan Sekretariat Daerah yang meliputi penyusunan rencana strategis (Renstra), rencana kinerja (Renja) tahunan, Rencana Kerja Anggaran (RKA);
c. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanakaan asistensi dan verifikasi RKA, DPA, DPPA Perangkat Daerah;
d. menyusun Perjanjian Kinerja Sekretariat Daerah.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
a. menyiapkan rencana kerja sub bagian mengacu pada rencana kerja bagian;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan pada Sekretariat Daerah;
c. melaksanakan penatausahaan barang milik daerah pada Sekretariat daerah;
d. melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan dan anggaran di lingkungan Sekretariat daerah;
e. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi anggaran di lingkungan Sekretariat daerah; dan
f. melaksanakan sistem pengendalian intern.
Sub Bagian Pelaporan mempunyai tugas:
a. menyiapkan rencana kerja sub bagian mengacu pada rencana kerja bagian;
b. menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah(LKjIP) Sekretariat Daerah;
c. menyusun bahan Evaluasi Rencana Kerja Sekretariat daerah;
d. menyusun bahan laporan SPIP; dan
e. menyusun bahan laporan keuangan Sekretariat Daerah.